Standar penetapan peserta Sertifikasi guru tahun 2017

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2017.

Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2017 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:

1) Ditjen GTK,
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
3) Satuan Pendidikan, dan
4) LPMP.

Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:

1. informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;

2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan

3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru. Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.



A. Tahap Persiapan

1. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017. Pedoman tersebut terdiri dari:

a. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
d. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017.


2. Koordinasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Koordinasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 antar unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Rayon LPTK dan LPMP.


3. Publikasi Data Guru

Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan laman www.kemdiknas.swin.net.id Data guru yang dipublikasikan tersebut berdasarkan data guru peserta UKG tahun 2015.


B. Tahap Pengumpulan Berkas

1. Jenis berkas yang dikumpulkan :

a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk jenjang TK/SD/SMP.

b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/DII/ D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.

e. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).

f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.

h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


2. Guru yang sudah disetujui A1

Bagi calon peserta yang sudah menyerahkan dokumen pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan dan sudah mendapatkan persetujuan A1 langsung dapat dilanjutkan pada proses pencetakan format A1.


3. Guru program keahlian ganda

Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.

a. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

b. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2017/persetujuan Format A1.

c. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/ Diklarifikasi Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.

d. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 yang dinyatakan belum lengkap, dapat memperbaiki berkas administrasi sesuai persyaratan yang dibutuhkan. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.

e. Mencetak Format A1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru dan 1 (satu) lembar Format A1 lainnya di serahkan ke
LPMP sebagai kelengkapan dokumen, sesuai jadwal pada Lampiran 8.

f. Menerima Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.


C. Tahap Penyerahan data dan dokumen

1. Mencetak Format B1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.

2. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 ke ASG

Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2017 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).

3. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2017.


D. Tahap Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK

LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Berkas Guru yang tidak lengkap menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon
peserta sertifikasi guru.


E. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru

1. Prakondisi PLPG

a) Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman sertifikasiguru.id
b) Lama waktu selama 3 bulan
c) Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor
d) Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
e) Komuniskasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
f) Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
g) Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan kelokasi PLPG

2. Pelaksanaan PLPG

Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG.

Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017.


F. Prosedur Operasional Baku (POB)

Prosedur Operasional Baku (POB) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini.



Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait


1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)

Tugas dan tanggung jawab Kemristekdikti meliputi:
a. menetapkan LPTK penyelenggara PLPG; dan
b. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.


2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Tugas dan tanggung jawab Kemdikbud meliputi:
a. menetapkan kebijakan dan mekanisme penetapan peserta sertifiksi guru;
b. membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru;
c. menetapkan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2017 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud;
d. menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud.


3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)

Tugas dan tanggung jawab Ditjen GTK meliputi:
a. mengembangkan sistem dan mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru yang dituangkan dalam buku Pedoman Penetapan Peserta (Buku 1).
b. mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta sertifikasi guru di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
c. mengalokasikan biaya pelaksanaan sertifikasi untuk penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017.
d. mengembangkan manajemen sistem informasi penetapan peserta sertifikasi guru menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) berdasarkan data NUPTK pada Dapodik.
e. menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
f. menyusun buku Pedoman Penyaluran dan Penggunaan Dana Sertifikasi Guru (Buku 5) untuk Rayon/LPTK penyelenggara.
g. menerima data hasil sertifikasi guru, mengolah, menganalisis data hasil sertifikasi guru, dan menerbitkan NRG.


4. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

Tugas dan tanggung jawab KSG meliputi:
a. merumuskan standar mutu, proses, dan hasil sertifikasi guru.
b. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.


5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)

Tugas dan tanggung jawab LPMP meliputi:
a. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2017 secara taat azas terkait dengan bidang tugasnya.
b. memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing,
c. menerima berkas/dokumen dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta, antara lain:

1) memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen peserta dan ketepatan data peserta.
2) menyetujui calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
3) mengirimkan berkas/dokumen peserta kepada Rayon/LPTK Penyelenggara sesuai program studi yang menjadi kewenangannya.


6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Tugas dan tanggung jawab Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota meliputi :
a. membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota
b. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2017 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya.
c. Memberikan informasi kepada guru tentang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017
d. melakukan verifikasi data peserta sertifikasi dalam jabatan secara taat azas sesuai dengan Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta), antara lain sebagai berikut:

1) memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta;
2) mengirimkan berkas calon peserta ke LPMP;
3) mencetak dan menandatangani Format A1; dan
4) mengirimkan dokumen/berkas dan Format A1 ke LPMP.


7. Peserta Sertifikasi

Guru peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut:
a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
b. mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).
c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).
d. Peserta sertifikasi guru, mengikuti ketentuan berikut.

1) Menyiapkan berkas berupa:

a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan
e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

2) Mengikuti pelaksanaan Prakondisi Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2017.

3) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi

4) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun sejak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru TK/SD/SMP dan untuk guru SMA/SMK/SLB ke dinas pendidikan provinsi.

5) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.

6) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.


bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Standar penetapan peserta Sertifikasi guru tahun 2017 yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih