Kaldik Madrasah 2017/2018 Jawa Tengah

Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
ProvinsiI Jawa Tengah
nomor 1947 tahun 2017
Tentang
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah
Tahun Pelajaran 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH,


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 42 dan pasal 44 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013, dipandang perlu menyusun kalender pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2017/2018;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.



Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah;

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733);

10. Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017;

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.


Memperhatikan:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015-2016;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 Tahun 2016 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016-2017;

4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017-2018;

5. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018;

6. Surat Keputusan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 392/Dj.I/Dt.I.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.


M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru.

8. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

9. Masa Taaruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.

10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

11. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.

12. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.

13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.

15. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.

16. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhit Tahun adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

17. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian hasil belajar peserta didik untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada akhir jenjang satuan pendidikan MTs dan MA sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

18. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.

19. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.

20. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

21. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

22. Menteri adalah Menteri Agama.

23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

24. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

25. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.


BAB II
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) Pendaftaran PPDB pada RA, MI, MTs, dan MA dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juni 2017.

(2) Ketentuan lebih lanjut terkait PPDB diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.

Pasal 3
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 15 Juli 2017 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pasal 4

(1) Kepala Madrasah pada awal tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program:
a. Rencana Kerja Madrasah;
b. Kalender pendidikan/akademik;
c. Perencanaan pembelajaran;
d. Pelaksanaan proses pembelajaran;
e. Penilaian hasil pembelajaran;
f. Pengawasan proses pembelajaran; dan
g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Madrasah.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan;
b. Struktur organisasi Madrasah;
c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Peraturan akademik;
e. Tata tertib Madrasah;
f. Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana; dan
g. Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.


BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 5
Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017.

Pasal 6

(1) Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA.

(2) MATSAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimulai tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir tanggal 19 Juli 2017.

(3) MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut terkait MATSAMA diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.



BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN EFEKTIF

Pasal 7

(1) Minggu efektif belajar bagi Madrasah Kurikulum 2006 dalam 1 tahun pelajaran paling sedikit 34 minggu dan paling banyak 38 minggu.

(2) Minggu efektif belajar bagi Madrasah Kurikulum 2013 dalam 1 tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.


Pasal 8
(1) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan sesuai waktu pembelajaran efektif:

a. Alokasi waktu setiap jam pembelajaran :
1) RA : 30 menit
2) MI : 35 menit
3) MTs : 40 menit
4) MA : 45 menit

b. Alokasi waktu pembelajaran minimum per minggu untuk Kurikulum 2006 :
1) RA : 30 jam pembelajaran
2) MI
 Kelas I dan II : 31 jam pembelajaran
 Kelas III : 33 jam pembelajaran
 Kelas IV, V, dan VI : 39 jam pembelajaran
3) MTs Kelas VII,VIII, dan IX : 42 jam pembelajaran
4) MA
 Kelas X : 46 jam pembelajaran
 Kelas XI dan XII : 45 jam pembelajaran

c. Alokasi waktu pembelajaran minimum per minggu untuk Kurikulum 2013 :
1) MI
 Kelas I : 34 jam pembelajaran
 Kelas II : 36 jam pembelajaran
 Kelas III : 40 jam pembelajaran
 Kelas IV, V dan VI : 43 jam pembelajaran
2) MTs Kelas VII, VIII, dan IX : 46 jam pembelajaran
3) MA Kelas X, XI dan XII : 51 jam pembelajaran

BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 9
(1) Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.
(2) Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu penetapan dari Menteri.
(3) Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah Madrasah yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 10
(1) Waktu pembelajaran efektif di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.
(2) Waktu pembelajaran efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirubah atau disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.



BAB VI
JEDA TENGAH SEMESTER

Pasal 11
(1) Madrasah melaksanakan kegiatan Jeda tengah semester selama 4 (empat) hari setelah Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, yaitu :
a. Semester gasal pada tanggal 2-5 Oktober 2017; dan
b. Semester genap pada tanggal 12-15 Maret 2018.

(2) Pada jeda tengah semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.



BAB VII
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 12
(1) Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

(2) Penilaian kelas dilakukan dalam bentuk tes tertulis, tes lisan, penilaian hasil kerja peserta didik melalui kumpulan hasil kerja atau karya peserta didik, penilaian produk, penilaian proyek, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, dan penilaian diri peserta didik.

Pasal 13
(1) Penilaian pada akhir satuan pendidikan MTs dan MA adalah dengan dilaksanakannya UN, USBN, UAMBN, dan UM.

(2) Penilaian pada akhir satuan pendidikan MI adalah dengan dilaksanakannya US/M.

(3) Penilaian pada semester gasal, genap, dan akhir satuan pendidikan pada RA dilaksanakan melalui laporan penilaian peserta didik dan portofolio.

Pasal 14
(1) Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester Madrasah :
a. Semester gasal pada tanggal 25-30 September 2017; dan
b. Semester genap pada tanggal 5-10 Maret 2018.

(2) Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun Madrasah :
a. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester tanggal 4-9 Desember 2017;
b. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun pada tanggal 25,26,28,30,31 Mei
dan 2 Juni 2018.

(3) Ulangan susulan dan pengolahan nilai Buku Laporan Hasil Belajar/Raport peserta didik dilaksanakan pada :
a. Semester gasal pada tanggal 11-15 Desember 2017; dan
b. Semester genap pada tanggal 4-8 Juni 2018.

Pasal 15
Perkiraan USBN, UAMBN, dan UM dilaksanakan pada :
a. USBN, UAMBN, dan UM MA Utama perkiraan pada tanggal 19-24 Maret 2018; dan
b. USBN, UAMBN, dan UM MTs Utama perkiraan pada tanggal 16-21 April 2018.

Pasal 16
(1) Perkiraan UN dilaksanakan pada :
a. UN MA Utama perkiraan pada tanggal 9-12 April 2018; dan
b. UN MTs Utama perkiraan pada tanggal 7,8,9, dan 11 Mei 2018.

(2) Perkiraan US/M MI Utama pada tanggal 14-16 Mei 2018.

Pasal 17
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar /Raport peserta didik dilaksanakan pada :
a. Semester gasal pada tanggal 16 Desember 2017; dan
b. Semester genap pada tanggal 9 Juni 2018.



BAB VIII
UPACARA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL DAN HARI ULANG TAHUN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18
(1) Hari Besar Nasional diperingati dengan melaksanakan Upacara di Madrasah.
(2) Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017;
b. Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2017;
c. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2017;
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember 2017;
e. Hari Kartini pada tanggal 21 April 2018;
f. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2018;
g. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 2018; dan
h. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2018.

Pasal 19
Hari Ulang Tahun Kementerian Agama diperingati dengan melaksanakan kegiatan
upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 2018.



BAB IX
HARI LIBUR MADRASAH

Pasal 20
Hari libur Madrasah terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, dan hari libur umum.

Pasal 21
Hari libur semester berlangsung pada :
a. Akhir semester gasal pada tanggal 18-30 Desember 2017; dan
b. Akhir semester genap yang merupakan akhir tahun pelajaran pada tanggal 11-23 Juni 2018.

Pasal 22
(1) Hari libur bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :
a. Hari libur awal bulan Ramadhan 1439 Hijriyah berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan (tanggal 1-2 Ramadhan 1439 Hijriyah);
b. Hari libur akhir bulan Ramadhan 1439 Hijriyah berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum tanggal 1 Syawal 1439 Hijriyah, perkiraan pada tanggal 9-14 Juni 2018; dan
c. Hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah berlangsung selama 6 (enam) hari setelah tanggal 1 Syawal 1439 Hijriyah, perkiraan pada tanggal 16-21 Juni 2018.

(2) Madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral sebagai berikut :
a. Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarusan, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat, diskusi/debat umum mujahadah/musyawarah, latihan dakwah/ceramah, bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren, baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an, pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, dan shalat Idul Fitri; dan
b. Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral, seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar, belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

(3) Madrasah wajib melaksanakan kegiatan pesantren kilat bulan Ramadhan 1439 Hijriyah, yaitu pada tanggal 4-8 Juni 2018.

(4) Kepala Madrasah wajib melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk tingkat MI dan MTs dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan tingkat MA dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

Pasal 23
Libur umum tahun 2017 adalah :
a. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017;
b. Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah pada tanggal 1 September 2017;
c. Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam 1439 Hijriyah pada tanggal 21 September 2017;
d. Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriyah pada tanggal 1 Desember 2017; dan
e. Hari Raya Natal dan Cuti Bersama pada tanggal 25-26 Desember 2017.

Pasal 24
Perkiraan libur umum tahun 2018 antara lain :
a. Tahun Baru Masehi 2018 pada tanggal 1 Januari 2018;
b. Tahun Baru Imlek 2569 pada tanggal 16 Februari 2018;
c. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 pada tanggal 18 Maret 2018;
d. Wafat Isa Al Masih pada tanggal 30 Maret 2018;
e. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriyah pada tanggal 13 April 2018;
f. Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2018;
g. Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 10 Mei 2018;
h. Hari Raya Waisak 2562 pada tanggal 29 Mei 2018;
i. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2018; dan
j. Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah pada tanggal 15-16 Juni 2018.

Pasal 25
Hari libur bulan Ramadhan dan hari libur umum pada tahun 2018 akan disesuaikan dengan keputusan dari Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2018.


BAB X
PENUTUP

Pasal 26
Hal–hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pasal 27
Keputusan ini berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018.


Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Juni 2017
KEPALA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH,
FARHANI

=====================================
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1947 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018














NB :

1. cara ambil gambar : 

klik kanan pada gambar

pilih buka gambar di tab baru

untuk ambil gambar besar dan bagus, lihat alamt url diatas gambar, ganti s320 menjadi s1600

misal url asalnya :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFKEHZU3GEGw4T_Wra2UV5Z595ddoGGGNlVm266tfIeCCNmh6iG29Hy5Dbmue5zqqW5VLWctMSKs8f4pOpA11zLm19WuB0tctAi_mX2ltXIc82g1GRtDOu4GRWGUcfzr85zVOZ4vjFzZM/s320/MASMT2.png

diganti menjadi :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFKEHZU3GEGw4T_Wra2UV5Z595ddoGGGNlVm266tfIeCCNmh6iG29Hy5Dbmue5zqqW5VLWctMSKs8f4pOpA11zLm19WuB0tctAi_mX2ltXIc82g1GRtDOu4GRWGUcfzr85zVOZ4vjFzZM/s1600/MASMT2.png


lalu klik enter


2. atau bilka malas  belajar edit, silakan buka saja dari sini :

1. RA / MI SEMESTER 1

2. RA / MI SEMESTER 2

3. MTs SEMESTER 1

4. MTs SEMESTER 2

5. MA SEMESTER 1

6. MA SEMESTER 2

sesudah gambar berubah menjadi besar, silakan salin atau download

bila bisa menggunakan cara seperti pada NB nomor 1 atau nomor 2, pasti akan mendapat gambar yang bagus dan siap di cetak dengan ukuran besar.


Komentar