Pedoman PPDB Madrasah tahun 2017

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 361 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2017 - 2018




BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
  2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
  3. Direktorat Pendidikan Madrasah adalah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kepala Bidang Pendidikan Islam adalah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  9. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
  10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
  11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang Pendidikan Dasar;
  12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
  13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam padajenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
  14. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
  15. Peserta Didik adalah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK;
  16. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah;
  17. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada Madrasah;
  18. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada Madrasah;
  19. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru;
  20. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar;
  21. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
  22. Kartu Hasil Seleksi (KHS) adalah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik diterima atau tidak diterima berdasarkan hasil seleksi di madrasah tersebut;
  23. Ujian Nasional MTs, MA, MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA, MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu;
  24. Nilai Madrasah yang selanjutnya disebut nilai M adalah nilai gabunan antara Nilai Ujian M dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK);
  25. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai M dan Nilai UN;
  26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN dan NA;
  27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan;
  28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
  29. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang berwenang.



BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ASAS


Pasal 2
Tujuan

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.


Pasal 3
Prinsip

  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.


Pasal 4 

Asas

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah berasaskan:
  1. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.



BAB III
CALON PESERTA DIDIK

Pasal 5
Calon Peserta Didik

Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.

Pasal 6
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan

Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.


BAB IV
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 7
Raudhatul Athfal

Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Pasal 8 

Madrasah Ibtidaiyah

Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : 
  • telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; 
  • telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima; 
  • telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;

4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;

5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.



Pasal 9
Madrasah Tsanawiyah

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:

  • Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
  • Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.


Pasal 10
Madrasah Aliyah 

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :


  • Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
  • Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
  • Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.


2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.


Pasal 12 
Madrasah Berasrama


  1. PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
  2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
  3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri.


BAB V
DASAR SELEKSI, PERPINDAHAN, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT PENDAFTARAN, DAN JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Pasal 13
Dasar Seleksi


1. Madrasah Ibtidaiyah :

a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;

b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.


2. Madrasah Tsanawiyah :

a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :

(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru;
(5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.

b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik; c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi: 

(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama) 
(2) Tes Non Akademik meliputi : 
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik 
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan) 
(c) Praktek Ibadah 
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) 

d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.

3. Madrasah Aliyah :

a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan : 

(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB; 
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;

b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik; 

c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi: 

(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama) 
(2) Tes Non Akademik meliputi : 
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik 
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan) 
iii. Praktek Ibadah 
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) 

d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS; 
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan: 
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya; 
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; 
(3) usia calon peserta didik baru; 
(4) prestasi di bidang akademik; 
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan 
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.


Pasal 14
Perpindahan 

  1. Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula;
  2. Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 15

Tata Cara Pendaftaran

Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;
(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.



Pasal 16
Tempat Pendaftaran

1. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang memiliki jaringan tersebut; 
2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik. 



Pasal 17
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

  1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang; 
  2. Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:

(a) Raudhatul Athfal



(b) Madrasah Ibtidaiyah




(c) Madrasah Tsanawiyah



(d) Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan





BAB VI
PENINGKATAN AKSES, PERNYATAAN TERTULIS DAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH

Pasal 18
Peningkatan Akses

Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut :
  1. Jumlah peserta didik pada RA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
  2. Jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  3. Jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua);
  4. Jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  5. Jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
  6. Jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
  7. Jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  8. Jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan

Pasal 19

Pernyataan Tertulis

  1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sebagaimana contoh terlampir;
  2. Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,- sebagaimana contoh terlampir yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan.


Pasal 20
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)

1. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswanya;

2. Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) diterbitkan pada saat :

a. Peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun pelajaran baru;
b. Menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain.

3. Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) mengacu pada Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).


BAB VII
MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)

Pasal 21
Tujuan Matsama


  1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
  2. Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
  3. Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
  4. Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi;
  5. Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
  6. Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
  7. Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
  8. Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong. 



Pasal 22

Waktu Pelaksanaan Matsama


  1. Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran;
  2. Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran;
  3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.



Pasal 23
Tanggungjawab Pelaksanaan Matsama

  1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
  2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
  3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. 


Pasal 24

Ketentuan Pelaksanaan Matsama

1. Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; 
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g. membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang
h. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
i. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah.
j. Siswa mengenakan tanda pengenal
k. Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
l. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
m. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
n. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

3. Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

4. Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:

a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan b. memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah. Pasal 25 Sanksi Dalam Kegiatan Matsama Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :

1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:

a. teguran tertulis; dan
b. tindakan lain yang bersifat edukatif 

2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa:

a. teguran tertulis;
b. penundaan atau pengurangan hak;
c. pembebasan tugas; dan/atau
d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
a. Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b. Pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

BAB VIII
KEPANITIAAN DAN PEMBIAYAAN

Pasal 26
Kepanitiaan

1. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan;

2. Struktur Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari:
a. Penanggung Jawab
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Anggota

3. Tugas dan wewenang panitia diatur oleh Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan. 


Pasal 27
Biaya
  1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat MI/MILB, MTs/MTsLB, MA dan MAK negeri atau swasta berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  2. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK Swasta dapat diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan pengurus Komite Madrasah;
  3. Dalam hal pemenuhan peningkatan mutu madrasah yang tidak dapat dianggarkan oleh APBN dan/atau APBD, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada madrasah melalui Komite Madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik


BAB IX
MONITORING, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 28
Monitoring, Pengendalian, Evaluasi

  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru. Monitoring, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan secara terpadu dan terus-menerus mulai pendaftaran, seleksi, pengumuman, daftar ulang dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA); 
  2. Pengawas Madrasah/PAI TK dan SD melakukan supervisi, monitoring, dan Evaluasi PPDB pada RA dan MI serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kankemenag Kota/Kabupaten, Cq.Kasi Pendidikan Madrasah, tembusan Kabid Pendidikan Madrasah/Kabid Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengawas Madrasah/PAI MTs/SMP dan MA/SLTA dan Pengawas Rumpun Mata Pelajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan Supervisi, Monitoring, dan evaluasi PPDB pada MTs, MA dan MAK serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Kepala Bidang Pendidikan Islam. Pasal 29 Pelaporan Kepala Madrasah wajib membuat laporan data Penerimaan Peserta Didik Baru melalui aplikasi EMIS Online.



BAB X
PENUTUP

Pasal 30
Ketentuan Lain-lain

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur kemudian, sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini;
  2. Apabila terdapat kekeliruan dalam pedoman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; 


Direktur Jenderal Pendidikan Islam 
Ttd Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA

bagi yang hendak menyimpan asli file dalam format PDF, silakan UNDUH DARI SINI

Komentar