verifikasi inpassing GBPNS oleh Kemenag

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Semarang – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI dalam upaya melakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) sehingga dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran. Tim Irjen sesuai dengan wilayahnya telah hadir di Jawa Tengah guna melakukan verifikasi bagi GBPNS yang sebentar lagi akan dicairkan tunjangannya dalam anggaran 2016.
Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Syarat administrasi untuk dapat mengikuti inpassing adalah : 1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi; 2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal; 3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang; 4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan; 5. Memiliki NUPTK; 6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

Tujuan Inspektorat melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut dari aturan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Sebab Inpasing di lingkungan Kementerian Agama hanya berlangsung di tahun 2011. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama proses ini mulai tahun 2011 dan secara kebetulan pada tahun 2016 mulai akan di bayarkan kepada yang lolos administrasi.

Untuk Jawa Tengah pengajuan pada tahun 2011 ± 21,000 guru, namun akhirnya yang memenuhi syarat turun dua tahap, tahap I tahun 2013 sebanyak 8,753 dan tahap dua tahun 2014 sebanyak 7,140 jumlah total 15,893 yang memenuhi persyaratan untuk inpasing. Jumlah yang relatif besar dan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sekaligus tidak terjadi resiko yang rencana tahun 2016 akan dicairkan 6 bulan untuk masing-masing guru yang sudah lolos persyaratan administrasi dan diterbitkan SK oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.

Guru madrasah di Jawa Tengah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Dan GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS dirata-rata sebesar Rp 1,500,000.-. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara.

Adapun kendala yang masih dihadapi bagi GBPNS adalah guru Pendidikan Agama Islam di lingkungan sekolah umum yang sama-sama di bawah Direktorat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia belum bisa di fasilitasi, karena yang dapat diproses inpasing hanya guru di lingkungan Madrasah.(ali/gt)






Sumber : http://jateng.kemenag.go.id


bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang verifikasi inpassing GBPNS oleh Kemenag yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih