PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Berikut ini guruKATRO share tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomorn 154 tahun 2015, yang berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan kementerian Agama Republik Indonesia.

Ada sangat banyak intruksi, batasan, persyaratan/kinerja minimal dan besaran tunjangan kinerja yang dipaparkan disana, sehingga sangat disarankan untuk lebih dalam menelaah seluruh isi yang terkandung dalam Peraturan Presiden tersebut, terutama untuk rekan rekan PNS atau ASN yang Satuan kerjanya berada dibawah naungan Kementerian Agama republik Indonesia. Agar bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan kebijakan terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.

Isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomorn 154 tahun 2015, yang berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan kementerian Agama Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :





Jenis:Peraturan Presiden
Deskripsi:Tukin Kemenag
Nomor:Nomor 154 Tahun 2015
Tentang:Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag




















bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

Tidak ada komentar