SEKILAS TENTANG PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Sebuah kenyataan yang bisa dianggap cukup melegakan atau bahkan menggembirakan, tentunya kalau hal ini tidak sekedar hanya harapan belaka.... terutama bagi Guru guru yang selama ini menempati posisi sebagai Guru Honorer. Bahwasanya Pemerintah telah mengesahkan dan menetapkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. dan kabarnya pula, UU ASN itu akan segera dilaksanakan.

Didalam salah satu ketentuan pada UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri atas :
  • PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan 
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Berikut ini petikan penjelasan mengenai PPPK :

Menurut UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Untuk melakukan pengadaan, instansi pemerintah harus melakukan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Setelah dilakukan pemetaan dan penyusunan kebutuhan PPPK, instansi pemerintah melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Selanjutnya untuk pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan didasarkan pada penilaian kinerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak memperoleh :
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Untuk besaran gaji PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan dengan sumber Gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

Pegawai PPPK tetap berhak untuk mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi yang pelaksanaannya direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi tersebut nantinya dipergunakan sebagai bahan evaluasi serta dijadikan  dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang dikarenakan :


  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi;
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPPK;
  • melakukan tindak pidana;
  • pelanggaran disiplin berat PPPK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah seperti Syarat menjadi PPPK, Metode Seleksi PPPK, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, serta hal-hal terkait Pegawai PPPK.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai PPPK diberikan untuk Tenaga Profesional.
  • Pegawai PPPK bukan Tenaga Honorer versi baru atau lanjutan dari K1 dan K2. PP 48/2005, PP 43/2007, PP 56/2012 dan SE 814.1/169/SJ Tahun 2013

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang SEKILAS TENTANG PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih