KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5978 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PAIS TAHUN ANGGARAN 2015

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Berikut kami tampilkan petikan dari sebuah keputusan yang telah ditetapkan oleh Dirkektorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.










KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5978 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Menimbang :

  • a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu guru pendidikan agama Islam di Sekolah Menengah Pertama(SMP), maka perlu adanya kegiatan Peningkatan Guru Pendidikan Agama Islam;


  • b. bahwa dalam rangka memberi acuan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Guru Pendidikan Agama Islam tingkat SMP, maka dipandang perlu dibuat Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama;


  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2015.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410) ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Negara/Lembaga;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Standar Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2015

KESATU :

  • Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2015.

KEDUA :

  • Pedoman Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian program kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2015.

KETIGA :

  • Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2015.







Mau ambil File PDF nya??? ..........SILAKAN KLIK DISINI

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5978 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PAIS TAHUN ANGGARAN 2015 yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih