KURIKULUM 2013 PAI DAN BAHASA ARAB

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 000912 TAHUN 2013

TENTANG
KURIKULUM MADRASAH 2013
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 000912 TAHUN 2013

TENTANG
KURIKULUM MADRASAH 2013
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB

ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH SWT, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :    Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Mengingat :       1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

                         2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

                         3.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

                         4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

                         5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

                         6.  Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

                         7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

                         8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

                         9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

                         10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

                         11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

                         12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;



                         13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB

Pasal 1
(1)  Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional.
(2)  Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
(3)  Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.

Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2014/2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Desember 2013
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,



SURYADHARMA ALI



Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR….

=====================================================

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 000912 TAHUN 2013

TENTANG
KURIKULUM MADRASAH 2013
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB


BAB I

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013



mohon maaf, lanjutannya masih lagi di edit agar kelihatan lebih rapi


bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang KURIKULUM 2013 PAI DAN BAHASA ARAB yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih