KERANGKA RPP KURTILAS TERBARU BERDASAR PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Posting kali ini adalah merupakan salah satu dari sekian banyak oleh oleh yang didapat ketika guruKATRO mengikuti kegiatan BINTEK Kurikulum 2013, yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Alhamdulillaah, acara tersebut telah selesai pada hari Ahad, 25 Oktober tahun 2015. Lalu kenapa ini yang buru buru guruKATRO posting ???

Ada cerita tersendiri dibalik semua ini, mau tahu????
yah!! walaupun teriringi rasa malu dan menyesal, tetap saja nih! guruKATRO ceritakan :

Dengan rasa kePeDean yang terlalu tinggi, guruKATRO berangkat membawa sekian bendel ....(termasuk didalamnya) RPP, Harapannya, nanti bila ada tugas menyusun RPP, tinggal leepppp. hahahahahah dasar hukuman peserta culas... ternyata guruKATRO belum menyadari kalau menurut PERMENDIKBUD NOMOR 103 TAHUN 2014 (sudah lama bangggget), kerangka RPP KURTILAS sudah berubah. jadi malu!!!

Perubahan yang mendasar adalah dihilangkannya poin TUJUAN PEMBELAJARAN, sehingga komponen RPP yang asalnya dari A sampai H, kini hanya sampai G. Lebih lanjut juga ada perubahan tata letak komponen SUMBER DAN MEDIA yang ditukar posisi dengan komponen PENILAIAN, Bila yang terdahulu SUMBER DAN MEDIA terlebih dahulu, tapi kini PENILAIAN terlebih dahulu, dan yang terakhir baru Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar

Poin E, lampiran Permendikbud SBB :

E. Mekanisme

1. Perencanaan 
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 

a. Hakikat RPP 
RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP mencakup:
(1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
(2) alokasi waktu;
(3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
(4) materi pembelajaran;
(5) kegiatan pembelajaran;
(6) penilaian; dan
(7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan. 
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah. 
Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat.

b. Prinsip Penyusunan RPP 

1) Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4). 

2) Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. 

3) Memperhatikan perbedaan individu peserta didik 
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. 

4) Berpusat pada peserta didik 

Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan. 

5) Berbasis konteks 
Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. 

6) Berorientasi kekinian 
Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini. 

7) Mengembangkan kemandirian belajar 
Pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri. 

8) Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran 
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.


9) Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan 
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 

10) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi 
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. 

c. Komponen dan Sistematika RPP 
Komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.






==========================================================
==========================================================

Sekolah                
Mata pelajaran    
Kelas/Semester    
Alokasi Waktu    




   1. KD pada KI-1 
   2. KD pada KI-2 
   3. KD pada KI-3 
   4. KD pada KI-4 


   1. Indikator KD pada KI-1 
   2. Indikator KD pada KI-2 
   3. Indikator KD pada KI-3 
   4. Indikator KD pada KI-4 


(dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial) 


 1. Pertemuan Pertama: (...JP) 
     a. Kegiatan Pendahuluan 
     b. Kegiatan Inti **) 
       • Mengamati
       • Menanya
       • Mengumpulkan informasi/mencoba
       • Menalar/mengasosiasi
       • Mengomunikasikan 
    c. Kegiatan Penutup 

2. Pertemuan Kedua: (...JP) 
    a. Kegiatan Pendahuluan 
    b. Kegiatan Inti **) 
       • Mengamati
       • Menanya
       • Mengumpulkan informasi/mencoba
       • Menalar/mengasosiasi
       • Mengomunikasikan 
    c. Kegiatan Penutup 

3. Pertemuan seterusnya. 


1. Teknik penilaian 
2. Instrumen penilaian 
    a. Pertemuan Pertama 
    b. Pertemuan Kedua 
    c. Pertemuan seterusnya 

3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 

Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian. 


1. Media/alat 
2. Bahan 
3. Sumber Belajar
---------------------------------------------------------------------
*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.

**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran.
==========================================================
==========================================================

Itulah Keranga RPP yang digunakan untuk menyusun RPP Pada Pembelajaran KURTILAS menurut Permendikbud Nomor 103 tahun 2014, untuk penjelasan lebih lanjut, silakan telaah sendiri Permendikbud tersebut yang BISA ANDA DOWNLOAD DARI SINI


bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang KERANGKA RPP KURTILAS TERBARU BERDASAR PERMENDIKBUD NO. 103 TAHUN 2014 yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih