Cara Registrasi e-PUPNS 2015

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,


Pada Kesempatan ini guruKATRO ingin berbagi tentang Pendataan Ulang PNS Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan nama e-PUPNS. Lebih spesifik lagi disini diangkat tentang proses e-PUPNS tahun 2015 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2015, Sebuah durasi waktu yang cukup pendek,
bila dilihat dari personel PNS yang sudah terbiasa dengan dunia internet, namun ini merupakan durasi yang cukup singkat bila dipandang dari rekan rekan PNS yang belum pernah atau belum terbiasa dengan dunia internet. dan yang lebih penting lagi adalah katanya bahwa bila seorang PNS tidak melakukan registrasi e-PUPNS pada durasi waktu yang telah ditentukan, maka akibatnya akan sangat fatal, bahkan hingga akan tidak terdaftar lagi sebagai PNS.


Sebenarnya disini guruKATRO hanya ingin memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana cara Pertama kali seorang PNS melakukan pendaftaran atau registrasi pada situs e-PUPNS, dengan disertai cara login (pada posting berikutnya), untuk meneliti, membetulkan dan menyimpan data diri, setelah kita melakukan pendaftaran atau registrasi dan telah diterima atau di verifikasi oleh admin (verifikator) e-PUPNS. Namun rasanya tidak enak bila tidak didahului dengan sedikit gambaran tentang apa sebenarnya e-PUPNS itu??

Karena itu sebagai pendahuluan, mari kita fahami terlebih dahulu, tentang e-PUPNS

MAKSUD DAN TUJUAN e-PUPNS

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

FUNGSI e-PUPNS

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

RUANG LINGKUP ePUPNS

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
  3. Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.


ALAMAT AKSES ePUPNS

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id


ALUR KERJA SISTEM

A. PENDAFTARAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. DIAGRAM SOP




2. MEKANISME PENDAFTARAN e-PUPNS


  1. Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
  4. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

B. PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

1. DIAGRAM SOP





2. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS


1.     PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
2.     PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
a.    Data Utama PNS
b.    Data Posisi Jabatan
c.    Data Riwayat
d.    Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e.    Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f.    Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g.   Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

3.   Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4.  PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5.  PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.


========================================================
itu diatas guruKATRO copy dari buku petunjuk resmi... MILIK BKN yang bisa anda miliki DARI SINI


Mumpung sekarang masih dalam masa uji coba, sampai sebelum datangnya tanggal 1 September 2015, mari kita coba praktekkan dengan mengikuti langkah langkah registrasi dengan bahasa guruKATRO dengan bahasa yang sangat KATRO :


registrasi latihan ini, (sebelum tanggal 1 September 2015), nantinya akan terhapus oleh system, dan harus registrasi ulang (registrasi yang sebenarnya) mulai tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2015.

1. Masuk dulu ke alamat situs e-PUPNS, dengan cara ketik pada browser : http://pupns.bkn.go.id lalu tekan enter

maka akan ditemui halaman seperti ini,




Setelah Klik Register, maka akan muncul seperti ini :



Silakan klik   Daftar     ,

atau langsung MASUK LEWAT SINI juga boleh....

Bila koneksi sedang lancar dan sedang tidak terlalu padat pasti akan masuk halaman seperti ini



Isikan NIP baru anda pada kolom NIP baru (paling atas) .... kemudian klik    cari   , bila NIP baru anda benar, maka kolom Nama dan Instansi akan terisi dengan sendirinya, kemudian isikan kolom Email dengan email anda yang masih aktif dan anda bisa login kesana (tidak lupa password, misalnya),


jangan gunakan email yang tidak aktif,
karena hingga saat ini belum ada fitur untuk mengganti email

KALAU EMAIL YANG ANDA PUNYA SEMENTARA INI
DIRAGUKAN KEAKTIFANNYA
LEBIH BAIK BUAT DULU EMAIL BARU,
sangat mudah
TIDAK SAMPAI 5 MENIT JUGA JADI,
BEBAS... MAU @gmail atau @yahoo


amati kembali data anda, bila sudah benar, klik    Lanjut   , untuk mengisi formulir halaman berikutnya



- Kata kunci ( minimal 8 karakter), buatlah yang mudah diingat oleh diri sendiri, tetapi tidak mudah ditebak oleh orang lain.
- Ulangi Kata Kunci pada kolom dibawahnya.

- Ketik nama Ibu kandung, sesuaikan saja dengan yang dulu pernah dilaporkan....

- Pilih salah satu jenis Pertanyaan Pengaman dan anda buat jawaban sendiri, (biasanya ini akan digunakan bila pada suatu saat nanti ada masalah dengan login anda, misalnya anda lupa Kode Registrasi atau lupa Kata Kunci, dan anda akan memesannya kembali. Solusi jitu !!! Agar tidak lupa.......Catat dan simpan Kode Registrasi, Kata kunci dan Pertanyaan serta Jawaban yang anda buat tadi, bisa diatas kertas, bisa juga pada komputer dalam format notepad atau  word.

- Selanjutnya isikan CAPTCHA, pada kolom tersedia, dengan cara menyontek dari CAPTCHA yang tersedia diatasnya, bila tulisan pada CAPTCHA diatas kurang jelas, silakan klik tanda refresh (dua panah melingkar diatas gambar speaker), agar muncul kode CAPTCHA yang baru, dan mudah mudahan bisa lebih jelas untuk disontek. Pada contoh diatas, Captcha yang muncul berupa angka 2680, maka ketik ulang angka 2680 pada kolom yang tersedia dibawahnya.



- Kemudian KLIK     Registrasi    ,

bila Registrasi sukses, maka akan muncul pesan seperti ini




klik    Cetak   ,   maka akan diarahkan ke halaman baru KARTU REGISTRASI dalam format PDF



untuk menyimpan kartu, klik download (tanda panah arah kebawah), pada pojok kanan atas, pada gambar diatas guruKATRO tandai dengan tanda panah kuning


ITU BILA MENGGUNAKAN MOZILA!!!!!
SEDANGKAN BILA MENGGUNAKAN CHROME, KLIK CETAK = LANGSUNG DOWNLOAD

sampai disini anda sudah berada pada posisi BARU,

setelah di print, kartu dipotong menjadi dua, yang diatas diserahkan ke admin untuk di verifikasi, setelah di verifikasi oleh admin, maka anda sudah pada status AKTIF, dan sudah bisa login menggunakan KODE REGISTER (pada gambar diatas, dalam kotak merah) dan password dengan pasword yang dibuat pada saat registrasi tadi.

Langkah berikutnya ... LOGIN menggunakan KODE REGISTER, yang tertera pada kartu TANDA BUKTI PENDAFTARAN PUPNS 2015 yang diperoleh pada saat pendaftaran atau registrasi pada waktu sebelumnya. Tujuan Login adalah untuk cek, edit dan tambah data diri anda, akan dibahas pada posting yang akan datang.

tapi itu tadiiiiiiii... anda pasti akan ditolak LOGIN, bila registrasi anda belum di verifikasi oleh verifikator

materi tentang LOGIN bisa DIBACA DISINI

UPDATE IMAGE BUKTI SUDAH BISA GANTI EMAIL
LAMBANG GAMBAR PERSONAL DI SUDUT KANAN ATAS, DIDEPAN PILIHAN KIRIM
KLIK UNTUK MELIHAT IMAGE DIBAWAH INI DENGAN JELAS


bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Cara Registrasi e-PUPNS 2015 yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih